KORANJURI.COM – Saat ini Bali memiliki total luas lahan persawahan mencapai 64.000 hektar. Namun, selama tahun 2019 hingga 2025, Bali kehilangan 4.000 hektar lahan sawah.
Tekanan investasi terhadap lahan pertanian, kata Gubernur Bali Wayan Koster, menjadi persoalan serius yang mendesak untuk ditangani.
Koster menyoroti tekanan ekonomi yang dihadapi petani. Larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Perlindungan lahan pertanian harus disertai insentif nyata untuk petani.
Sehingga, mempertahankan sawah menjadi pilihan ekonomi yang layak.
“Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan 10–20 tahun hasil panen, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani,” kata Koster.
Di sisi lain, regenerasi petani juga menjadi tantangan. Generasi muda semakin sedikit yang tertarik bekerja di sektor pertanian.
Menurutnya, perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan profesi dan kesejahteraan petani. Pertanian yang dipertahankan hari ini, kata Gubernur, berpotensi tidak tergarap di masa depan apabila tidak ada yang meneruskan.
“Tenaga kerja pertanian Bali didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, serta kesejahteraan masyarakat.
Untuk menjaganya, Pemprov Bali mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Kebijakan itu, kata Koster, menjadi upaya pemerintah menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi dan praktik kepemilikan secara nominee.
“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali. Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki idealisme serta tanggung jawab serius untuk menjaga Bali bagi generasi mendatang,” jelas Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal itu saat menjadi keynote speaker seminar tentang perlindungan terhadap tanah pertanian Bali di Denpasar, Minggu (20/9/2026).
Di tengah moratorium alih fungsi lahan yang mendesak untuk dilakukan di Bali, kata Koster, Pemda juga menerapkan kebijakan tata guna lahan dan lingkungan melalui peraturan sistem pertanian organik. Kebijakan itu diatur dengan Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019.
“Kami akan targetkan selesai semua organiknya pada tahun 2028. Jadi semua sawah di Bali 2028 semuanya sudah harus organik. Mengapa harus organik?”
Menurut Koster, pertanian konvensional yang menggunakan pupuk kimia, pestisida kimia, itu akan merusak alam, akan mencemari lingkungan, air menjadi kotor, dan mematikan keanekaragaman hayati. (Way)
