Wayan Koster Sebut Buku Kompas Moral Wartawan Panduan Penting Hadapi Era AI

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri peluncuran buku 'Kompas Moral Wartawan' karya penulis dan wartawan Emanuel Dewata Oja (Edo) di Denpasar, Rabu, 28 Oktober 2026 - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menyambut peluncuran buku jurnalistik ‘Kompas Moral Wartawan’ karya wartawan dan praktisi pers Emanuel Dewata Oja.

Menurut Koster, perkembangan teknologi digital dan media sosial membuat informasi mengenai Bali tersebar dengan cepat secara global.

RINGKASAN
  • Jurnalis senior Emanuel Dewata Oja luncurkan buku Kompas Moral Wartawan di Inna Bali Heritage Hotel Denpasar Rabu 28 Oktober 2026 sebagai ikhtiar memperkuat etika jurnalistik di tengah disrupsi digital dan AI.
  • Gubernur Bali Wayan Koster menilai buku Kompas Moral Wartawan relevan sebagai panduan profesional karena pemberitaan media turut membentuk persepsi publik terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.
  • Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja bahas risiko hukum karya jurnalistik, praktik copy paste konten di medsos tanpa izin, hingga tuntutan adaptasi teknologi AI tanpa tinggalkan tanggung jawab moral dan Kode Etik Jurnalistik.

Arus informasi yang sedemikian pesat tersampaikan, memberikan tantangan kepada wartawan tetap menjaga ritme yang akurat, informasi yang lengkap, serta konteks peristiwa yang disampaikan.

“Pemberitaan media turut membentuk persepsi publik terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata internasional,” kata Koster di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, Rabu, 28 Oktober 2026.

Mengkurasi buku tersebut, Koster menilai, ‘Kompas Moral Wartawan’ jadi panduan dalam memahami batasan etika dan tanggungjawab profesi. Sekaligus menjaga kemerdekaan pers berjalan secara profesional.

Pers menjadi salah satu penghubung penting antara pemerintah dan publik. Pemberitaan bukan hanya berfungsi sebagai informasi. Tapi, bagian dari akuntabilitas pejabat publik. Masyarakat berhak mengetahui kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya.

“Mengangkat moral itu tingkatannya adalah kemajuan, yang lebih tinggi lagi memberikan kompas, memberikan panduan, memberikan arah,” kata Koster.

Secara spesifik di wilayah Bali, Koster mengatakan pemberitaan di media tentang Bali mempengaruhi persepsi wisatawan. Terutama, terhadap kondisi keamanan.

“Pengalaman ketika meninjau operasional SPBU di tengah persoalan distribusi BBM, banyak riak perisitiwa yang menyertai,” kata Koster.

Ia melanjutkan, berbagai potongan video tentang kondisi yang ada beredar masif di media sosial. Penggalan peristiwa itu menimbulkan persepsi berbeda

Rekaman kejadian yang beredar dalam bentuk potongan video, menurut dia, dapat menimbulkan persepsi menyesatkan ketika tidak disertai keterangan sesuai konteks yang terjadi.

“Saya mengakui reaksi saat itu kurang tepat merespons kejadian. Ini jadi pengingat bahwa situasi yang terekam dan disebarkan melalui media sosial akan membentuk persepsi publik sebelum ada penjelasan lengkap,” jelasnya.

Menurut Gubernur, isu mengenai persoalan di Bali perlu disampaikan secara faktual dan kontekstual.

“Ini penting dalam rangka kita membangun pengetahuan tentang wartawan, memahami secara utuh bagaimana wartawan itu Misterbekerja secara profesional,” kata Koster.

Soroti Perlindungan Wartawan

Buku ‘Kompas Moral Wartawan’ disusun sebagai referensi untuk membantu wartawan memahami tanggung jawab profesi, menjaga hubungan dengan publik.

Emanuel Dewata Oja atau Edo mengatakan, buku tersebut ditulis berdasarkan ide dari berbagai materi presentasi yang dihimpun sejak 2011.

Materi tentang jurnalistik itu disampaikan ketika dirinya menjadi narasumber dalam berbagai forum dan lingkungan pendidikan sebagai dosen tamu di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Bali.

Berbeda dengan buku biografi yang sering ditulis, ‘Kompas Moral Wartawan’ merupakan buku semi ilmiah yang memadukan teori dan pengalaman lapangan. Sehingga, membentuk gambaran persoalan nyata dalam dunia jurnalistik.

Menurut Edo, buku yang ditulis tidak berfokus pada teknik membuat karya berita atau penyuntingan. Tapi menjadi visualisasi hubungan antara pers dengan masyarakat, perkembangan jurnalisme digital, serta tantangan teknologi terhadap keberlangsungan profesi wartawan.

Salah satu persoalan yang disorot Edo dalam bukunya ialah meningkatnya risiko karya jurnalistik berhadapan dengan proses hukum.

Berita yang dianggap telah memenuhi kaidah jurnalistik oleh wartawan dan redaksi, belum tentu diterima dengan cara yang sama oleh narasumber yang merasa dirugikan

“Perlindungan wartawan dan produk jurnalistik tidak cukup dipahami hanya melalui satu ketentuan dalam Undang-Undang Pers, tapi perlu melihat keseluruhan ekosistem hukum dan etika yang mengatur kerja jurnalistik,” jelas Edo.

Adaptasi di Era Perubahan Digital

Karya jurnalistik yang dibuat melalui proses peliputan panjang justru menghadapi ‘pembegalan’. Karya yang disalin, dipotong hingga ulang oleh pihak lain untuk mengejar pendapatan iklan.

Sedangkan, media yang menghasilkan karya melalui proses kerja jurnalistik, secara nyata dirugikan secara moral bahkan kerugian mendapatkan manfaat ekonomi.

Ia menilai, persoalan itu perlu dijawab melalui kerja sama yang jelas, antara perusahaan pers dan platform digital. Dengan demikian, pemanfaatan konten jurnalistik linier dengan nilai ekonomi.

“Tantangan pers saat ini salah satunya adalah karya jurnalistik yang bergantung pada kemampuan beradaptasi dengan perubahan teknologi tanpa meninggalkan tanggung jawab profesinya,” kata Edo.

Dikatakan, karya tulis bukan sekadar dokumentasi pemikiran, tapi sumber pengetahuan dimanfaatkan lintas generasi.

“Tinta boleh pudar dalam hitungan hari, tapi gagasan dalam buku ini adalah jiwa yang tidak pernah mati,” kata Edo. (*/Way)