KORANJURI.COM – Kasubdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya , AKBP Abdul Azis bisa jadi kian sibuk belakangan ini. Tugas yang diemban Abdul Aziz cukup berat dalam membongkar investasi ilegal di tengah masyarakat.
Mengingat, seiring perkembangan teknologi informasi, kejahatan dunia maya juga ikut berkembang pesat. Bahkan, kejahatan pun menjadi sistemis dan sulit diungkap.
Abdul mengatakan, yang tengah marak di masyarakat saat ini adalah perusahaan investasi yang dijalankan secara online. Ia mencontohkan, perusahaan teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending.
Dikutip dari laman Wikipedia, P2P Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
“Secara resmi, industri ini memang menggeliat dengan mencatatkan kenaikan angka,” kata Abdul Aziz, Sabtu, 13 Maret 2021.
Dikatakan Abdul, banyak ditemukan potensi pelanggaran dan berujung pada kejahatan, dengan adanya pola bisnis P2P lending.
“Meskipun kegiatan fintech P2P lending tanpa izin OJK sudah banyak yang tutup, tapi tetap saja banyak aplikasi baru sejenis yang muncul,” kata AKBP Abdul Azis.
Seperti aplikasi kebanyakan, tekfin yang diduga ilegal pun menggunakan teknologi untuk aktivitasnya.
“Mereka membutuhkan jaringan internet dan ponsel pintar,” ujarnya. (Bob)