KORANJURI.COM – Puluhan wartawan dari berbagai media, baik itu cetak, elektronik, radio, online serta sejumlah admin medsos, mengikuti ‘Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 Bersama Media’, Selasa (05/12/2023) di rumah makan mbak Tin Demangan.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar KPU Purworejo. Sosialisasi disampaikan oleh Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo didampingi anggota KPU lainnya dari berbagai divisi, Imam Turmudi, Margareta Ega Rindu Suryaningtyas serta Suwardiyo.
Dalam kesempatan tersebut, Jarot menyampaikan, bahwa sosialisasi itu diberikan kepada media, agar media bisa meningkatkan perannya untuk turut bersama mensukseskan hajatan besar pesta demokrasi dalam pemilu yang akan diselenggarakan di tahun 2024 mendatang.
“Sebab pemilu itu bukan hanya tugas dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” ujar Jarot, di sela kegiatan.
Tapi, kata Jarot, seluruh elemen masyarakat harus terlibat langsung serta terlibat aktif, dalam mensukseskan pemilu 2024. Dan salah satu elemen tersebut adalah media.
Karena, menurut Jarot, media memiliki jangkauan cukup luas, termasuk media sosial yang saat ini banyak diakses oleh masyarakat. Media dan medos diminta untuk bisa mensosialisasikan terkait kegiatan pemilu 2024 pada masyarakat.
“Sehingga masyarakat tercerahkan dan tidak lagi terjebak dalam Hoax atau informasi yang menyesatkan dengan pemilu,” terang Jarot.
Harapannya, sebut Jarot, nantinya masyarakat yang memliki hak pilih akan diundang dan mereka datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya sesuai dengan hati nuraninya.
Untuk tahapan pemilu saat ini, lanjutnya, yaitu sedang memasuki tahapan masa kampanye. Kampanye untuk peserta pemilu yaitu pasangan calon dan juga partai politik, hal ini menjadi momentum bagi mereka untuk mensosialisasikan terkait visi misi program dan citra diri dari peserta pemilu.
Diawali tanggal 28 November 2023 dan nanti akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari. Selanjutnya memasuki masa tenang, dan pada tanggal 14 Februari 2024 dilakukan pemungutan suara.
Untuk pemilu tahun 2024 mendatang, data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Purworejo jumlahnya ada 616.206 pemilih yang terdiri atas 305.962 pemilih laki-laki dan 310.244 pemilih perempuan.
“Mereka akan melakukan pemungutan suara sesuai data KPU di 2.995 TPS pada 494 Kelurahan/Desa dan 16 Kecamatan di Kabupaten Purworejo,” ungkap Jarot, sambil menambahkan adanya tempat pemilihan di lokasi khusus di beberapa lokasi, yakni di Ponpes Al Anwar Maron, Ponpes Al Iman Bulus, Ponpes Darut Tauhid Kedungsari, Ponpes An Nawawi Berjan dan Rutan Purworejo.
Untuk iklan kampanye, disebutkan, baru diperbolehkan 21 hari menjelang hari tenang, dan saat ini belum diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon ataupun peserta pemilu lewat iklan di media massa.
Menurut Jarot, dalam PKPU no 15 tahun 2023, bahwa kampanye ini dibagi dalam dua tahapan. Pertama seperti yang saat ini berlangsung adalah tahapan metode kampanye untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, metode kampanye yang diperbolehkan, kemudian debat.
“Dan yang masih belum diperbolehkan adalah metode kampanye rapat umum dan juga metode kampanye iklan di media massa, tapi boleh metode kampanye di media sosial,” pungkas Jarot sambil menjelaskan, bahwa untuk penindakan dan penanganan terkait pelanggaran pemilu ranahnya ada di Bawaslu. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS