Soal Ada Usaha Judi Kasino di Bali, Kadispar Sebut Tidak Ada di KBLI

oleh
Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Wacana Bali perlu dibangun Kasino sebagai destinasi pariwisata moderen mendapatkan tanggapan dari Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun.

Menurut Tjok Bagus Pemayun, usaha perjudian tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Di samping itu, Bali mengusung konsep pariwisata budaya.

“Bali basic nya pariwisata budaya jadi belum diperbolehkan (usaha perjudian). Undang-undang juga tidak memungkinkan untuk itu,” kata Tjok Bagus Pemayun usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Bali, Senin, 5 Agustus 2024.

Wacana membangun tempat perjudian Kasino di baru saja dimunculkan kembali oleh politisi muda Golkar Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Arsa Linggih.

Menurut anggota DPRD Provinsi Bali terpilih periode 2024-2029 itu, Kasino akan menjadi destinasi baru pariwisata dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Wacana terkait legalisasi perjudian di Bali sebelumnya pernah muncul di kisaran tahun 2000-an. Selanjutnya, wacana mendirikan tempat judi Kasino sempat bergulir yang akan dipusatkan di kawasan Pulau Nusa Penida.

Bupati Kabupaten Klungkung yang saat itu dijabat oleh Wayan Candra, akhirnya harus berurusan dengan hukum karena tersangkut kasus gratifikasi Rp2,5 milyar.

Setelah sekian tahun mengendap, wacana ada Kasino di Bali kembali mencuat.

“Yang jelas basic-nya budaya, sehingga pariwisata yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya, titik,” ujar Tjok Bagus Pemayun. (Way)

KORANJURI.com di Google News