Sindikat Penipuan Online oleh WNA Tiongkok Digerebek Mabes Polri di Nusa Dua

oleh
Warga asing asal Tiongkok diamankan di Bali oleh Tim Cyber Mabes Polri terkait sindikat penipuan Online - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Sindikat penipuan online internasional yang beroperasi di Bali digerebek Tim Cyber Crime Mabes Polri di Nusa Dua, Sabtu, 29 Juli 2017. Rumah mewah di Jalan Puri Bendesa, Lingkungan Mumbul, Kalurahan Benoa, Kuta Selatan Badung ini, dihuni sedikitnya 48 orang yang berasal dari Tiongkok.

Semua penghuni rumah megah itu diamankan. Penangkapan sejumlah warga Tiongkok itu terkait penipuan online. Penggerebekan dilakukan secara gabungan antara Tim Cyber Crime Mabes Polri, Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) Polda Bali dan Kepolisan RRC.

Personil yang dilibatkan berjumlah 30 orang terdiri dari 15 Personil Unit Cyber Crime Mabes Polri dan 15 Personil Satgas Survailance Polda Bali.

Di TKP polisi mengamankan 48 orang warga negara Tiongkok dan tak ada satupun yang memiliki passport, serta satu orang dari Indonesia.

Diduga, para WNA ini melakukan aksi penipuan online dari sebuah rumah yang disewa di kawasan Kuta Selatan - foto: Istimewa
Diduga, para WNA ini melakukan aksi penipuan online dari sebuah rumah yang disewa di kawasan Kuta Selatan – foto: Istimewa

Barang bukti yang disita dari TKP antara lain, 39 unit telepon, 11 unit ponsel, 5 unit laptop dan 4 unit printer.

Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terkait jaringan sindikat penipuan online internasional itu. Diduga ada TKP lain selain di Nusa dua. (Way)

KORANJURI.com di Google News