Sidang Kedua Margriet, JPU Menjawab Eksepsi ‘Tuhan Pasti Turun Tangan’

oleh
Margriet C. Megawe berada di ruang tahanan PN Denpasar pada sidang kedia, Selasa, 27 Oktober 2015 - foto: Koranjurii.com

KORANJURI.COM – Dalam persidangan kedua kasus Engeline dengan terdakwa Margriet C. Megawe, Jaksa Penuntut Umum menanggapi nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul. Eksepsi yang diberi judul ‘Tuhan Pasti Turun Tangan’, dinilai JPU sangat religius.

Dalam tanggapaannya, JPU yang diketuai Purwanta Sudarmaji menyayangkan eksepsi tersebut hanya jadi harapan akan campur tangan Tuhan di waktu mendatang.

“JPU menganggap bahwa Tuhan sudah ada dan telah turun tangan dari awal sampai akhir penanganan perkara. Buktinya adalah, korban Engeline Megawe yang dikabarkan hilang oleh terdakwa ternyata kemudian ditemukan sudah tidak bernyawa dan dikubur di belakang halaman rumah. Itu adalah campur tangan Tuhan,” JPU saat membacakan tanggannya di PN Denpasar, 27 Oktober 2015.

Selanjutnya, dalam tanggapan JPU, penasihat hukum terdakwa dengan keyakinannya seolah tidak pernah melihat campur tangan Tuhan dalam kasus meninggalnya Engeline. Hal itu tidak sesuai dengan pandangan JPU yang selalu menyadari kehadiran Tuhan yang selalu turun tangan dalam setiap waktu dan keadaan.

“Karena Tuhan tidak tidur. Bahwa kemudian terdakwa ditetapkan tersangka oleh penyidik sampai dihadirkan sebagai terdakwa disini adalah campur tangan Tuhan,” ucap JPU.

Pada poin kedua tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, JPU menyatakan keprihatinan kepada kuasa hukum terdakwa yang menunjukkan ketidaksukaannya sampai menyerang pihak-pihak yang menjadi rivalnya.

Menurut jaksa penuntut umum, nota keberatan itu tidak terkait dengan persidangan tapi dimasukkan dalam eksepsi.
“Sehingga eksepsi tersebut lebih banyak menyerang rival. Serangan terhadap rival tidak mungkin disampaikan di luar persidangan karena akan berdampak hukum terhadap mereka,” kata JPU.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Margriet C. Megawe, Hotma Sitompul dan rekan memberika nota pembelaan yang diberi judul ‘Tuhan Pasti Turun Tangan’.

“Karena kami percaya dalam pemeriksaan perkara ini Tuhan tidak akan tinggal diam. Tuhan pasti akan menyingkap segala tabir kegelapan. Tuhan akan mengungkapkan segala kebohongan, intrik, rekayasa yang telah terjadi terjadi selama ini,” kata Hotma Sitompul di PN Denpasar, Kamis 22 Oktober 2015.

Dikatakan Hotma, Tuhan yang akan menuntun segala persoalan kembali kepada kebenaran. Sehingga pada akhirnya kasus tewasnya bocah berumur 8 tahun, Engeline, akan menemukan titik terang dan kebenaran sejati akan muncul.

“Kita percaya Tuhan yang adil itu pasti Tuhan turun tangan memberi keadilan bagi kita semua,” tandas Hotma.

Sidang kedua ini hanya berisi materi tanggapan JPU atas nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan akan dilanjutkan pekan mendatang, 3 November 2015.
 
 
 
way

KORANJURI.com di Google News