Shin Tae Yong Terima Golden Visa dari Jokowi

oleh
Shin Tae Yong - foto: Ist

Silmy mengatakan, kualifikasi golden visa berbeda-beda untuk setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp40 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp81 miliar.

Sementara, untuk direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar.

Untuk dapat tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp813 miliar.

Ketentuan berbeda juga diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$350.000 atau sekitar Rp5,6 miliar. Investasi itu dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 11,3 miliar. (Way)