KORANJURI.COM – Seorang pengguna narkoba bernama WGJ (25) nekad melarikan diri saat hendak ditangkap tim buser narkoba Polresta Denpasar, 9 November 2016, kemarin. Namun karena panik, pelaku terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka di bagian lutut.
Dalam penggeledahan badan terhadap WGJ, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang menurut pengakuan tersangka akan digunakan sendiri.
“Sabu-sabu tersebut didapat dari temannya bernama S seharga Rp 450 ribu,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo.
Selain itu, sebelumnya Polresta Denpasar juga menangkap 2 orang tersangka pengguna dan pengedar sabu-sabu di wilayah Kerobokan, Badung. Keduanya berinisial PES (36) dan KT (36). PES diketahui seorang sarjana ekonomi yang merupakan residivis kasus narkoba yang kembali mengedarkan narkoba jenis sabu. Sedangkan KT adalah pembelinya.
Ketika keduanya akan bertransaksi, polisi berhasil mengendus aktifitas mereka. PES ditangkap ketika baru saja keluar dari rumahnya. Sedangkan KT ditangkat saat menunggu PES mengantarkan barang pesanan KT.
“Menurut KT ini dia memang akan membeli sabu seharga 500.000 dari PES tapi belum menyerahkan uang dan mendapat sabu, keduanya sudah keburu ditangkap,” jelas Ganefo.
Yan