KORANJURI.COM – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Purworejo segera dibuka.
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB no 845 tahun 2021, tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Purworejo tahun anggaran 2021, bahwa Kabupaten Purworejo mendapatkan formasi sejumlah 2.039.
“Perinciannya, untuk P3K guru kelas dan guru mapel 1.821, guru agama Islam 75, dan tenaga kesehatan 27. Untuk CPNS terdiri dari 102 tenaga kesehatan, dan 14 formasi tenaga teknis,” jelas drg Nancy Megawati Hadisusilo, MM, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo, Jum’at (28/05/2021).
Menurut Nancy, rencana pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal yang telah diumumkan, dimulai dari pengumuman seleksi 30 Mei-13 Juni 2021, pendaftaran 31 Mei-21 Juni 2021, seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya 1 Juni-30 Juni 2021, masa sanggah 1 Juli-11 Juli 2021.
Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli-September 2021, seleksi kompetensi P3K non guru (CAT BKN) Juli-September 2021/setelah CPNS.
Untuk seleksi kompetensi P3K guru, jelas Nancy, terbagi menjadi 3 angkatan. Angkatan pertama Agustus 2021, angkatan kedua Oktober 2021, dan angkatan ketiga Desember 2021.
Pelaksanaan SKB CPNS September-Oktober 2021, pengumuman akhir dan masa sanggah Nopember 2021, usul penetapan NIP CPNS dan P3K Desember 2021.
“Di awal 2022 mereka yang lolos sudah bekerja. Namun jadwal ini dapat berubah dalam hal terdapat kebijakan pemerintah terkait status Covid-19,” ungkap Nancy.
Untuk CPNS, kata Nancy,ada formasi khusus untuk putra-putri lulusan terbaik berpredikat ‘Pujian Terbaik’ atau cumlaude yang jumlahnya sesuai kebutuhan, penyandang disabilitas dengan jumlah minimal 2 persen dari formasi, serta Diaspora sesuai kebutuhan.
Untuk CPNS testnya meliputi test SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang). Untuk P3K hanya ada satu test, yakni test Kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan Sosio kultural) yang dilanjutkan dengan wawancara berbasis komputer/tidak tatap muka.
“Ketentuan untuk P3K guru, dalam penilaiannya ada kemudahan-kemudahan dalam mendapatkan nilai. Ada jenis nilai tambahan/afirmasi pada penilaian kompetensi teknis guru, meliputi sertifikat pendidik (100 %), usia (15%), disabilitas (10%) dan guru honorer THK II (10%),” terang Nancy.
Untuk guru yang berhak mendaftar seleksi P3K, ujar Nancy, ada empat kategori. Tenaga honorer K2 sesuai data base K2 di BKN, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dibawah kewenangan Pemda dan terdata sebagai guru di dapodik Kemendikbud, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdata sebagai guru di dapodik Kemendikbud, dan lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru dan terdata di data base lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud.
Untuk tempat pelaksanaan test P3K, kata Nancy, di sekolah-sekolah di Purworejo yang sudah berbasis CBT Kemendikbud.
“Bila kurang jelas bisa datang ke BKD, atau membuka Instagram dan Twitter BKD,” pungkas Nancy. (Jon)