Polisi Perintahkan 2 DPO Kasus Perampokan di Pademangan Menyerah

oleh
Dari 7 pelaku perampokan di Pademangan Jakarta Utara, polisi berhasil menangkap 5 orang dan 2 masih DPO - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polisi mengungkap pelaku perampokan di Pademangan, Jakarta Utara pada 21 Mei 2021. Selain uang Rp 25 juta yang berhasil digondol pelaku, korban juga ditembak di kaki sebelah kanan.

Pelaku berjumlah 7 orang. Namun, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, 2 orang ditetapkan DPO dan 5 orang berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Kelima pelaku masing-masing, Y, AR, RA HM dan H.

“Kepada para pelaku yang masih DPO saya minta segera menyerahkan diri, kami tak segan melakukan tindakan tegas kalau ada upaya tidak kooperatif,” kata Yusri di Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021.

Kasus curas ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Saat kejadian, pelaku berboncengan menggunakan dua kendaraan bermotor dan memaksa merebut tas milik korban.

Yusri menjelaskan, otak dari perampokan itu pelaku berinisial Y. Ia sekaligus bertindak sebagai eksekutor yang menembak korbannya di paha sebelah kanan. Y merupakan residivis untuk kasus yang sama.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (26/5/2021), polisi juga mengamankan 2 pucuk senjata api yang digunakan saat melakukan aksi perampokan.

Salah satu senjata api yang digunakan pelaku dipasok oleh seseorang berinisial HN yang juga telah berhasil ditangkap.

“Satu pucuk senjata api dijual seharga Rp 11 juta, kemudian pelurunya dijual Rp 1,5 juta untuk 10 butir. Pemasok senpi ini hasil dari pengembangan kasus curas ini,” jelas Yusri.

Selain senjata api, polisi juga menemukan senjata jenis airsoftgun dan senjata rakitan dalam pengembangan kasus tersebut. Pelaku yang berhasil ditangkap dijerat pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News