KORANJURI.COM – I Wayan Warsa Suputra (26) dan Ani Patmawati (30) menyerah setelah tim Buser Polsek Denpasar Selatan (Densel) menghentikan mereka berdua ketika melintas di Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar. Mereka berdua telah lama diincar polisi dan baru berhasil ditangkap dua pekan lalu.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Bangkit Dananjaya mengatakan, keduanya mengakui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ineks.
“Barang itu dari bandar yang ditempel dalam jumlah besar, kemudian diambil oleh yang bersangkutan dan memecahnya menjadi paket kecil,” jelas Bangkit Dananjaya, Minggu, 3 September 2017.
Polisi masih mengembangkan kasus penangkapan itu yang berpotensi menyeret pemain yang lebih besar. Bangkit Dananjaya menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Densel awalnya menerima informasi kalau pelaku berada di kawasan Panjer, Denpasar.
Saat itu tim Buser menyanggah di dua lokasi yakni Jalan Tukad Pancoran dan Jalan Tukad Petanu. Saat itu, ciri-ciri orang yang jadi target operasi melintas di Jalan Tukad Pancoran. Ketika akan dihentikan, mereka berdua justru menghindar dan berusaha kabur.
Namun selanjutnya, petugas berhasil menghentikan mereka. Hanya saja, pada waktu itu, pelaku membuang sebuah tas di depan sebuah rumah warga. Tapi ketika didesak, keduanya baru mengakui kalau tas itu miliknya.
Polisi menyita barbuk berupa, 10 paket sabu-sabu-siap edar, 9 butir pil ineks, sebuah bong atau alat hisap sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya diluar narkoba.
“Kasus ini masih kita kembangkan,” jelas Iptu Bangkit Dananjaya. (*)