Satu Anggota Gugur dalam Operasi Penyisiran 5 Hektar Ladang Ganja di Madina

oleh
Barang bukti ganja seberat 1,4 ton yang diamankan dari 19 tersangka sindikat peredaran narkoba jenis ganja, dirilis Polda Metro Jaya, Rabu, 22 Januari 2020 - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ladang ganja seluas 5 hektar ditemukan di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Tanaman ganja yang ada di hutan kawasan Simpang Pahu itu, setinggi 1 meter hingga 2 meter dan siap panen.

Temuan itu terkait dengan penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dari 19 orang yang ditangkap dalam kasus narkoba. Ditesnarkoba Polda PMJ kemudian menelusuri hingga ke Sumatera Utara terkait jaringan yang telah ditangkap sebelumnya.

“Berawal dari penangkapan dengan barang bukti 1,4 ton ganja siap edar, kemudian dikembangkan lagi sampai daerah kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Rabu, 22 Januari 2020.

Nana Sudjana mengatakan, lokasi ladang ganja itu cukup jauh. Petugas yang diterjunkan harus melewati 3 jam perjalanan dengan kendaraan. Lalu dilanjutkan jalan kaki selama 6 jam dengan jarak mencapai 66 km.

“Ladang ganja itu berada di lokasi terpencil di tengah hutan pengunungan,” tambahnya.

Nana mengaku, jerih payah anggota Polda Metro Jaya bersama Polres Sumatera Utara membuahkan hasil gemilang dengan ditemukannya lokasi ladang ganja tersebut. Hanya saja, satu anggota Ditresnarkoba Polda PMJ bernama Briptu Ilham gugur karena terjatuh ke jurang sedalam 10 meter.

Nana Sudjana mengatakan, seluruh anggota yang bertugas akan mendapatkan penghargaan. Terutama untuk Briptu Ilham, menurut Kapolda Metro Jaya, akan mendapatkan penghargaan khusus.

“Ilham sudah bersusah payah hingga mengorbankan nyawanya dan sempat terjatuh ke dalam jurang sedalam 10 meter. Saya akan mengajukan ke Kapolri terkait penghargaan itu,” jelas Nana Sudjana.

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus narkoba selama rentang waktu 2 bulan, Desember 2019-Januari 2020.

Pelaku yang berhasil ditangkap dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112, dan pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bob)

KORANJURI.com di Google News