Sasaran Vaksinasi Covid-19 Rentang Usia 18-59 Tahun

oleh
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Di awal tahun 2021, pemerintah bakal merilis vaksin covid-19. Terkait hal itu, Bali telah menyiapkan petugas vaksin dan peralatan yang dibutuhkan untuk vaksinasi.

Mengacu ketentuan pemerintah pusat, vaksin gratis diprioritaskan untuk mereka yang berada di garda terdepan penanganan dan pencegahan covid-19, seperti tenaga medis, TNI/Polri, maupun Satgas. Suarjaya mengatakan, mereka adalah kelompok yang bersentuhan langsung dengan penanganan penyakit itu.

“Pada prinsipnya kita sudah siap melakukan vaksinasi, begitu vaksinnya ada,” ujarnya.

Selain itu, kelompok masyarakat yang tercover JKN juga berhak atas vaksin gratis.

“Di luar itu, vaksinasi dilakukan secara mandiri,” tambahnya.

Ketentuan usia penduduk yang akan menerima vaksin adalah kelompok umur 18 hingga 59 tahun. Suarjaya menyebut, sasaran penerima vaksinasi di Bali untuk usia itu tercatat lebih dari 2,6 juta orang.

“Termasuk usia seperti anda ini, jadi sasaran vaksinasi covid-19,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara, perkembangan covid-19 dalam sepekan terakhir mengalami kenaikan. Pertambahan kasus baru itu, dikatakan Kadis Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya, didominasi oleh klaster upacara.

Kesimpulan itu menurutnya, didasarkan atas analisa yang dilakukan jajarannya. Libur cuti bersama pada akhir Oktober lalu, semula dikhawatirkan akan memicu angka kenaikan kasus positif. Ternyata itu tidak terjadi di Bali.

“Kita bisa simpulkan demikian, karena dari hasil evaluasi, kluster upacara menjadi ‘areal’ penularan virus terbesar,” kata Suarjaya di Denpasar, Selasa, 1 Desember 2020.

“Pantauan di lapangan, masyarakat yang berwisata cukup disiplin menerapkan prorokol kesehatan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, kenaikan justru terjadi pada pekan terakhir bulan November. Periode akhir November menurutnya, masyarakat Bali banyak menggelar prosesi upacara.

Pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Termasuk, ketika menggelar prosesi upacara dan bentuk keramaian lainnya. (Way)

KORANJURI.com di Google News