Samsat Purworejo Aktifkan Kembali Penagihan Pajak Kendaraan Door to Door

    


Kepala UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Purworejo, Roedito Eka Suwarno - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dengan berakhirnya program pembebasan denda administrasi pada 6 September 2021, Samsat Purworejo kini telah mengaktifkan kembali penagihan pajak secara door to door.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya petunjuk teknis untuk pelaksanaan kegiatan penagihan door to door oleh Pemprov Jateng pada 10 September 2021 lalu.

Menurut Kepala UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Purworejo, Roedito Eka Suwarno, penagihan secara door to door ini sempat vakum sejak Maret 2021, karena pemberlakuan PPKM.

“Hingga Kamis (28/10/2021), selama hampir dua bulan, kita sudah mengedarkan surat penagihan ini kepada sekitar 524 wajib pajak, yang kita datangi secara door to door dengan target penagihan sekitar Rp 1,3 milyar,” ungkap Roedito, Kamis (28/10/2021).

Namun dari hasil evaluasi hingga Kamis (28/10/2021), kata Roedito, sudah terealisasi sekitar seribu wajib pajak. Sehingga pembayaran hingga saat ini untuk tunggakan penanganan piutang ini sudah mencapai Rp 3,4 milyar, dari target Rp 1,2 milyar.

Karena, kata Roedito, dari wajib pajak yang didatangi, ternyata banyak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu.

“Kita memiliki potensi 66 ribu tagihan dengan nilai mencapai Rp 24 milyar. Saat ini sudah menangani 15 persen dari potensi tunggakan. Akhir Desember, kita targetkan 20-30 persen dari potensi tunggakan, dengan nilai mencapai Rp 7-9 milyar,” kata Roedito.

Dalam penyampaian surat tagihan pajak door to door tersebut, kata Roedito, dilakukan pemberitahuan dan sosialisasi, kapan kesanggupan dari wajib pajak untuk membayarnya. Dalam surat penagihan sudah tertera besaran tagihan yang harus dibayar. Jika wajib pajak tidak punya waktu untuk membayar, dari Samsat Purworejo siap memprosesnya melalui Samsat Siaga.

Harapannya, ujar Roedito, dengan penagihan pajak door to door ini masyarakat lebih bisa memiliki didalam melaksanakan pembangunan di Jateng ini bisa berjalan.

Bagaimana upaya-upaya pemprov untuk membangun Jawa Tengah yang lebih sejahtera ini tidak ada kesulitan dalam pendapatan dan belanja daerah, sehingga saling menopang antara pemasukan dan belanja daerah, sehingga kembalinya untuk kesejahteraan masyarakat Jateng.

Tujuan dari penagihan pajak door to door tersebut, jelas Roedito, untuk membangkitkan kesadaran masyarakat, bahwa membayar pajak itu sekarang sudah mudah. Apalagi dengan adanya layanan New Sakpole. Bayar pajak tahunan tidak perlu lagi mendatangi kantor layanan. Dimana lewat onlinepun sudah sampai ke E-Pengesahan.

“Alhamdulillah, PPKM di Purworejo yang sudah level 3 semoga makin turun, sehingga aktivitas masyarakatnya makin tinggi, ekonomi makin bangkit, masyarakat punya duit, dan akan memiliki kemampuan kembali untuk melakukan kewajibannya,” pungkas Roedito. (Jon)