KORANJURI.COM – Harga RT-PCR di Bali menyesuaikan harga yang ditetapkan secara nasional yakni Rp 275 ribu termasuk pengambilan sampel swab. Penyesuaian tarif itu berlaku mulai, Kamis, 28 Oktober 2021.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES yang mengatur Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat Edaran itu ditujukan kepada Ketua Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit Pemerintah, Kepala Labolatorium dan Kepala Klinik se-Bali.
“Tarif tertinggi diberlakukan untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kamis, 28 Oktober 2021.
Batas tarif tertinggi iti tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau contact tracing atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaranya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah. Atau, merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menambahkan, Kabupaten/Kota agar melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dengan penuh tanggung jawab.
Dengan pemberlakuan Surat Edaran ini maka, Surat Edaran Nomor: B.18.445/2802/PELKES/DISKES TANGGAL 18 Agustus 2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dicabut dan dinyatakan tidak diberlakukan lagi. (Way)