Remaja Putri ini Pingsan Setelah Jalan Bareng Pacarnya

oleh
Ilustrasi - foto: ciricara.com

KORANJURI.COM – Remaja putri berinisial U berusia 14 tahun ini disetubuhi pacarnya hingga lemas dan pingsan ketika diantar ke rumahnya oleh sang pacar berinisial A, berusia 17 tahun. Pelaku diketahui mengajak korban ke suatu tempat sebelum terjadi peristiwa yang tak semestinya itu. Akibatnya, pelaku harus berurusan dengan polisi yang kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.

“Semua sudah diakui oleh pelaku yang mengajak korban dan melakukan persetubuhan,” ujar Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Ricky Fadliansyah, Rabu 23 Maret 2016 kemarin.

Kasus tersebut diketahui oleh kakak korban yang mendapati adiknya mendadak pingsan sesaat setelah sampai dirumah korban yang berada di Desa Panjianom, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Minggu, 20 Maret 2016. Saat itu, pelaku belum jauh dari rumah korban sehingga bisa dengan mudah dikejar oleh kakak korban.

Keluarga korban meyakini, A perlu menjelaskan kronologi yang ada sampai korban U jatuh pingsan begitu sampai di rumah. Ternyata dugaan itu tidak meleset. Ketika dibawa ke Polresta Buleleng, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban atas dasar suka sama suka.

Namun dalih itu tidak melepaskan A dari jeratan hukum. Ia tetap dijerat dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Ricky Fadliansyah menghimbau kepada orang tua selalu mengawasi anaknya, terutama pergaulannya di luar sekolah.

“Antara korban dan pelaku berkenalan lewat BBM. Itu karena korban punya HP baru setelah dibelikan orangtuanya. Kami himbau agar orangtua selalu memantau anaknya, terutama pergaulan di luar rumah atau sekolahnya,” ujar Ricky.
 
 
Way/be

KORANJURI.com di Google News