KORANJURI.COM – Patroli dini hari tim Satgas Pencegahan Aksi Tawuran Polda Metro Jaya membubarkan kelompok remaja, Minggu, 15 Februari 2026 dini hari. Satu orang ditangkap dan membawa senjata tajam.
Tim gabungan yang terdiri dari patroli Jaga Jakarta Presisi, Brimob dan jajaran kewilayahan itu, menyasar kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat didatangi petugas, kelompok remaja itu sempat kocar kacir berupaya melarikan diri. Namun, satu remaja berinisial RS (18) berhasil diamankan.
Polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Remaja yang ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk diperiksa.
Sebelum proses penyidikan, tim Dokkes juga melakukan pemeriksaan kesehatan.
Kepala Pengendali Satgas Anti Tawuran Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, petugas mendapatkan informasi adanya kelompok pemuda membawa senjata tajam di Jalan Warakas, Papanggo, Tanjung Priok.
“Kamo akan terus meningkatkan patroli pada jam-jam rawan untuk mencegah aksi tawuran dan kejahatan jalanan,” kata Wahyu Dwi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat melaporkan, apabila menemukan kejadian dan potensi gangguan Kamtibmas seperti aksi tawuran.
“Silakan manfaatkan layanan 110. Operator kami siaga 24 jam untuk menerima laporan masyarakat dan akan segera menindaklanjuti setiap informasi yang masuk,” kata Budi Hermanto. (Thalib)





