KORANJURI.COM – Pakaian bekas impor ilegal yang akan dijual secara thrifting diamankan dari kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dan Tol Jakarta Cikampek Km 19, Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, total ada 439 ballpress baju bekas ilegal senilai Rp4 miliar.
“Pengirimannya dari negara Korea Selatan, Jepang dan China,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menambahkan, pihaknya akan mengawasi barang impor ilegal yang masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami tetap koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk bea cukai,” kata Edi. (Thalib)
