KORANJURI.COM – Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu yang beroperasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut dalam skala besar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, para pelaku menggunakan modus mengumpulkan dan membeli oli bekas dari sejumlah wilayah.
Oli bekas tersebut kemudian diolah menggunakan bahan kimia tertentu agar tampak lebih jernih seperti baru.
“dengan keahlian yang dimiliki tersangka ini merubah oli bekas seakan-akan baru,” kata Nasriadi, Rabu, 2 September 2026.
Namun, kata Nasriadi, perubahan warna tidak mengubah kualitas dasar oli yang telah digunakan sebelumnya.
“Walaupun warnanya telah jernih, tapi kualitasnya tetap kualitas bekas,” ujarnya.
Selain itu, para pelaku juga diduga melakukan pemalsuan kemasan agar produk tersebut terlihat seperti oli resmi yang diproduksi perusahaan ternama.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, para pelaku mempelajari kemasan oli asli secara otodidak.
Mereka kemudian membuat stiker, tutup, hingga barkot yang dibuat sedemikian rupa agar menyerupai produk asli.
“Dia sudah memalsukan barkot. Jadi dibilang Pertamina dan seakan-akan itu barkot asli, padahal tidak. Stiker juga dia memproduksi sendiri,” kata Arfan.
Seluruh komponen yang digunakan untuk membuat produk tersebut merupakan hasil rekayasa dan pemalsuan. Pelaku disebut tidak memperoleh drum berlabel Pertamina dari jalur resmi.
Drum bekas yang digunakan dalam produksi juga diduga dicat dan diperbaiki kembali agar tampilannya menyerupai kemasan produk baru.
“Semua barang-barang yang kami sita ini, dia recovery, diulang kembali lagi, dicat dan diproduksi atau bisa dibilang mirip seperti yang produksi yang asli,” ujar Arfan.
Arfan menjelaskan, lokasi produksi oli palsu tersebut berada di sebuah gudang di kawasan Cengkareng. Meski ukuran gudang tidak terlalu luas, tempat itu telah dilengkapi sejumlah peralatan yang digunakan untuk pemrosesan oli bekas.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda. Satu tersangka berinisial Y, pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual. Y diduga mengarahkan proses produksi serta mengatur kegiatan usaha ilegal tersebut.
Sementara dua tersangka lainnya H dan K, diduga membantu proses pengolahan oli bekas menggunakan bahan-bahan kimia hingga menjadi cairan, yang secara visual menyerupai oli baru.
“Jadi ada tiga yang kami amankan, sesuai dengan peran dari masing-masing,” kata Arfan.
Polisi menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 2025. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp35 juta setiap bulan.
Jadi, total nilai keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan kegiatan mendekati Rp864 juta.
Menurut Arfan, oli bekas tersebut dikumpulkan dari wilayah Jakarta Utara dan beberapa lokasi lainnya termasuk, dari daerah Banten.
Polisi menduga, praktik ilegal itu bukan usaha kecil-kecilan. Volume produksi oli palsu yang dihasilkan pelaku mencapai skala ton setiap bulan.
Penjualan oli bekas itu dilakukan melalui media sosial Facebook. Termasuk, transaksi juga disebut berlangsung melalui komunikasi langsung atau dari mulut ke mulut. (Thalib)
