KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya menangkap 4 orang dalam kasus dugaan tindakan pidana pemalsuan uang kertas rupiah. Kasus itu diungkap dari gudang yang berlokasi di kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (21/8/2026) malam.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan, penyidik menemukan sekitar 360.000 lembar yang menyerupai uang rupiah pecahan Rp100.000.
Atas temuan itu, penyidik mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya.
“Kami juga menelusuri apakah lembaran yang menyerupai uang rupiah ini masih berada pada tahap produksi dan penyimpanan atau ada yang sudah diedarkan,” kata Victor, Sabtu (22/8/2026).
Dari lokasi penggeledahan, polisi juga mengamankan peralatan yang diduga terkait dengan proses pembuatan upal rupiah. Barang bukti itu antara lain, mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, serta bahan baku kertas.
“Seluruh temuan masih diperiksa untuk memastikan keaslian dan keterkaitannya dengan perkara. Penyidik juga menelusuri rangkaian kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi penggerebekan,” kata Victor.
Hingga saat ini, penyidik belum menyimpulkan luas jaringan maupun jumlah uang yang beredar karena seluruhnya masih menjadi materi pemeriksaan.
“Yang kami lakukan sekarang adalah membangun gambaran secara utuh berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada temuan di lokasi.
Kepolisian juga berkepentingan melindungi masyarakat dari potensi kerugian sekaligus menjaga kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
“Rupiah bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga salah satu simbol kedaulatan negara. Karena itu, dugaan pemalsuan uang harus ditangani secara serius agar masyarakat terlindungi,” kata Budi. (Way)
