KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam penanganan perkara tiga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel.
Penetapan tersangka disebut akan menjadi proses lanjutan dalam beberapa waktu ke depan.
“Untuk tersangka akan disampaikan di tahap berikutnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Jumat (10/7/26).
Budi menerangkan, hingga kini telah dilakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi. Ia membenarkan, salah satu saksi adalah konglomerat berinisial TK.
“Untuk saksi di TKP de’Clan ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP. Satu saksi lagi di rumah di Gandaria atas nama DR,” kata Budi.
“Tadi yang saya sampaikan adalah di Pacific Place terdapat satu saksi atas nama yang merupakan sopir dari DR, serta saksi dari NH,” tambahnya.
Kemudian, Kombes Pol. Budi Hermanto melanjutkan, pada penggeledahan yang dilakukan terdapat saksi atas nama MIL.
Termasuk, dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan Central dengan inisial R dan A.
Menurutnya, pemeriksaan kepada sejumlah saksi masih akan dilakukan ke depannya. Termasuk, tidak menutup kemungkinan kepada pejabat berinisial FA. (Thalib)
