KORANJURI.COM – Sejumlah isu dibahas dalam Rapat Kerja Daerah Partai Golkar Provinsi Bali, Sabtu, 10 April 2021. Topik utama pembahasan salah satunya, terkait revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar
Ahmad Doli Kurnia Tandjung
mengatakan, Bali menjadi daerah yang memiliki daya tarik pariwisata yang unggul dibandingkan daerah lainnya.
“Maka membutuhkan perlindungan secara hukum,” kata Ahmad Doli di Inna Grand Bali Beach, Denpasar, Sabtu (10/4/2021).
Sementara, Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang hadir mengatakan, Rakerda diharapkan menjadi forum untuk saling memberikan masukan dan dukungan.
“Namun, dijadikan wahana pemantapan eksistensi organisasi melalui peningkatan program kerja, sekaligus dibarengi peningkatan kemampuan personil,” kata Penglingsir Puri Ubud ini.
Dikatakan, Parpol memiliki peran sebagai poros utama dalam sistem demokrasi. Partai politik bukan hanya sebagai wadah politisi sebelum menduduki jabatannya di tingkat legislatif maupun eksekutif. Namun, parpol berperan mengintegrasikan individu atau kelompok ke dalam sistem politik.
Menurut Cok Ace, parpol dituntut melaksanakan peran dan fungsinya sebagai lembaga perumus untuk mencapai cita-cita bangsa.
“Partai politik memiliki kewajiban, dalam melakukan program sosialisasi, pendidikan politik, pembekalan, rekrutmen maupun komunikasi politik,” kata Cok Ace. (Way)