KORANJURI.COM – Polisi menangkap aktor Fachri Albar (43) dalam kasus narkoba, Minggu (20/4/2025). Dalam pengungkapan itu, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan empat jenis narkoba.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari sabu-sabu, ganja, kokain, dan obat penenang alprazolam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, narkoba tersebut dikemas dalam dua paket plastik klip sabu-sabu, satu paket ganja, satu botol kaca berisi kokain, dan 27 butir pil alprazolam.
“Mengenai asal-usul narkoba tersebut, kami masih melakukan pendalaman karena yang bersangkutan belum memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik,” kata Twedi, Kamis, 24 April 2025.
“Tersangka masih menutup diri terkait dari mana dan kapan barang tersebut didapatkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat membekuk artis berinisial Fachri Albar di kediamannya, Jakarta Selatan. Ia diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif.
Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando S mengatakan, penangkapan dilakukan Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang figur publik dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Vernal.
Fachri dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, serta pasal 62 UU psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar. (Lib)