PPDB SMA/SMK di Bali, Dibuka dalam 3 Tahap Pendaftaran, Ini Tanggalnya



KORANJURI.COM – Disdikpora Bali membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 tingkat SMA/SMK dalam tiga tahap. Kadisdikpora Bali IKN Jayawibawa menjelaskan, semua tahapan dilakukan secara online, meliputi pendaftaran seleksi dan pengumuman.
Namum, pihaknya juga mempertimbangkan sejumlah wilayah yang terkendala akses Internet. Untuk siswa yang berada di areal blank spot, akan difasilitasi melakukan pendaftaran langsung.
“Namun tetap mengedepankan protokol kesehatan. Nanti saya akan minta kepada para kepala sekolah, khususnya di wilayah yang terkendala akses internet untuk difasilitasi,” jelasnya, Rabu, 13 Mei 2020.
Pendaftaran tahap I dimulai 15-17 Juni 2020 mulai pukul 08.00-12.00 Wita. Verifikasi dilaksanakan bersamaan dengan waktu pendaftaran pada 15-18 Juni 2020. Perankingan dimulai tanggal 19 Juni 2020.
Pengumuman pada tanggal 20 Juni 2020. Sedangkan, pendaftaran ulang dilaksanakan pada tanggal 6, 7 dan 9 Juli 2020 mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan selesai.
Pendaftaran tahap pertama jenjang SMA berlaku untuk jalur afirmasi, anak inklusi, sekolah dengan perjanjian, perpindahan tugas orang tua dan sertifikat prestasi.
SMK berlaku untuk jalur afirmasi, anak inklusi, sekolah dengan perjanjian dan sertifikat prestasi.
Calon peserta didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 1 jalur pada jenjang SMA/SMK. Calon peserta didik yang lulus di tahap I tidak diperbolehkan mengikuti tahap selanjutnya.
Pendaftaran Tahap II, pendaftaran dibuka pada 22-24 Juni 2020 mulai pukul 08.00 – 12.00 Wita. Verifikasi tanggal 22-25 Juni 2020, perankingan 26 Juni 2020, pengumuman 27 Juni 2020 dan pendaftaran ulang tanggal 6, 7 dan 9 Juli 2020.
“Untuk siswa yang mendaftar di sekolah kejuruan (SMK) tidak ada jalur zonasi, jalur itu hanya dibuka untuk SMA saja,” kata Boy.
Pendaftaran Tahap III pendaftaran dimulai pada tanggal 29-30 Juni 2020 mulai pukul 08.00 Wita sampai selesai. Verifikasi tanggal 29, 30 Juni dan 1 Juli 2020, perankingan 2 Juli 2020, pengumuman 3 Juli 2020 dan pendaftaran ulang tanggal 6, 7 dan 9 Juli 2020.
Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus wajib melakukan pendaftaran kembali. Bagi yang tidak melakukan pendaftaran ulang sesuai waktu yang ditentukan dinyatakan gugur.
“Tiga tahapan pendaftaran ini didasarkan pada optimalisasi daya tampung sekolah dan memberikan peluang kepada siswa untuk bisa diterima di sekolah yang diinginkan,” jelas Boy. (Way)