KORANJURI.COM – Menindaklanjuti instruksi dari Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi tentang pelarangan kendaran bermotor berknalpot brong atau tidak standar, jajaran Polsek Purworejo gencar melakukan patroli dan sosialisasi.
Sosialisasi ditujukan kepada masyarakat, sekolah-sekolah (pelajar), serta toko-toko atau bengkel variasi motor yang menjual knalpot brong.
Kapolsek Purworejo AKP Bruyi Rohman, SH, MH menyebut, dalam melakukan sosialisasi pihaknya melibatkan Babinkamtibmas dengan terjun langsung lapangan. Patroli terus digiatkan dengan sasaran lingkungan yang terkait dengan hal tersebut.
“Bahwa sesuai dengan pasal 48 ayat 1 Undang- undang lalulintas No 22 tahun 2009 tentang emisi dan kebisingan suara dari kendaraan, serta kasus Boyolali, pemicunya adalah kendaraan bersuara bising,” ujar Bruyi, Jum’at (12/01/2023).
Setiap hari, kata Bruyi, tempat- tempat nongkrong anak-anak muda, seperti di Taman kota, Bong dan tempat lain yang disinyalir menjadi tempat pertemuan para pelajar, selalu jadi sasaran patroli.
Jika ada yang kedapatan membawa kendaraan berknalpot brong, terang Bruyi, langsung diamankan ke Mapolsek. Dengan mendatangkan orang tuanya, mereka diminta untuk mengganti knalpot brong tersebut ke knalpot standar pabrik, serta membuat surat pernyataan.
Para orangtua juga merasa senang dengan tindakan ini, karena mereka juga menginginkan anak-anak mereka tertib.
“Umumnya pemakai knalpot brong ini anak-anak muda (pelajar). Dengan begitu sinergitas masyarakat dengan kepolisian akan terjalin dengan harmonis,” jelas Bruyi sambil menyebut, setidaknya sudah ada 20 kendaraan bermotor berknalpot brong yang berhasil diamankan selama kegiatan sosialisasi dan patroli.
Dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan secara rutin, ungkap Bruyi, lambat laun masyarakat akan tertib. Kebisingan yang biasanya selalu mengganggu ketenangan masyarakat akan hilang dari wilayah Purworejo.
“Dengan demikian maka kamseltibcar akan selalu terjaga guna menuju Purworejo mulyo,” pungkas Bruyi. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS