KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap satu pelaku pencurian dan dua penadahnya. Mereka ditangkap atas kasus pencurian mobil truk yang diparkirkan di pinggir sungai Bogowonto di Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi.
Korban dari kasus pencurian ini Muladi (49), yang memiliki usaha sebagai pemborong bangunan bagian jeti (pemecah ombak) dan tanggul Sungai Bogowonto pada proyek PT. Bumindo Karya Mandiri dari tahun 2021 hingga tahun 2023.
Setelah pekerjaan proyek selesai, pada bulan Juli 2023 korban bermaksud untuk menarik atau mengambil kembali kendaran alat berat yang digunakan untuk menjalankan usaha tersebut yang masih berada di lokasi proyek.
“Namun ada 3 (tiga) unit truk tetap terparkir di lokasi proyek karena mengalami kerusakan,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, Jum’at (12/01/2024).
Ketika korban pada Selasa (26/12/2023) bermaksud mengambilnya dengan diderek untuk dimasukan bengkel di daerah Magelang, ketiga kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp 500 juta. Pada Minggu (07/01/2024), korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dalam hitungan jam, Satreskrim Polres Purworejo yang langsung mengadakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap BN (48) di daerah Cilacap.
“Dari pengembangan perkara, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap HP (34) di Kulon Progo,” kata Kapolres, sambil menyebut, untuk pelaku pencuriannya sendiri AP (48), ditangkap pada Senin (08/01/2024) di daerah Kartasura.
Disampaikan, pelaku AP menjual ketiga mobil truk kepada pelaku HP dengan harga Rp 75 juta. Selanjutnya HP menjual mobil tersebut kepada BN sebesar Rp 120 juta.
Karena kejahatannya, AP dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. HP dan BN karena diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat, dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





