KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya meningkatkan status dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kepada Kementerian ESDM menjadi tahap penyidikan.
Perintah penyidikan dimulai dengan keluarnya surat perintah penyidikan bernomer SP.Sidik/2207/VI/2023/Ditreskrimum pada Senin (12/6/2023).
“Penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Dalam peristiwa dugaan kebocoran dokumen penyelidikan itu, ada 10 laporan yang masuk ke Polri. Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Namun, Karyoto menolak memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus ini. Ia menyatakan, informasi lebih rinci akan diberikan setelah pihak kepolisian memperoleh kesaksian lengkap dan memasuki tahap berikutnya.
Karyoto juga tak memberikan pernyataan pasti, terkait kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap ketua KPK Firli Bahuri.
“Kita akan melihat ke depan,” ujarnya singkat.
Dalam dugaan kasus yang berkembang, Ketua KPK Firli Bahuri membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah membocorkan dokumen penyelidikan ke Kementerian ESDM.
KPK sendiri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya korupsi ijin usaha pertambangan (IUP).
Dugaan itu semakin menguat setelah adanya laporan dari eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. (Way/Bob/*)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS