KORANJURI.COM – Gerak-gerik mencurigakan seorang pengendara motor di pinggir jalan Dusun Karang Nongko, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, berujung petaka bagi dirinya sendiri.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mencium gelagat tak beres tersebut dan menggagalkan penyelundupan sabu dalam jumlah besar.
Pria berinisial HF (36), warga Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, DIY, tak berkutik saat dihentikan petugas yang sedang berpatroli pada Rabu, 20 Mei 2026. Saat digeledah, polisi menemukan kejutan besar di dalam tas punggung merah miliknya, yakni tiga paket sabu dengan total berat bruto mencapai hampir 70 gram (tepatnya 69,58 gram).
Keberhasilan penangkapan kakap ini dibeberkan langsung oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasatresnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, HF bernyanyi bahwa barang haram tersebut baru saja ia ambil dari wilayah Semarang.
“Rencananya, serbuk putih mematikan itu akan dipecah dan diedarkan di dua wilayah bertetangga, yakni Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen,” ungkap Waka Polres, Kamis (02/07/2026).
Selain menyita tiga paket sabu (masing-masing seberat 19,78 gram, 19,88 gram, dan 29,92 gram), petugas juga mengamankan rentetan barang bukti yang memperkuat perannya sebagai pengedar, antara lain, satu unit timbangan digital merek Camry, satu dompet hitam merek Goldcross, satu tas punggung warna merah, satu unit HP Oppo A12 warna biru. Serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah (Nopol AB 5068 WX) yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat nekat menjadi kurir sekaligus pengedar lintas wilayah, HF kini harus bersiap menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.
“Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyaluran narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” terang Waka Polres.
Jeratan hukum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara,” sebut Waka Polres.
Melihat tangkapan besar ini, Kompol Nana Edi Sugito menegaskan bahwa narkoba adalah ancaman nyata yang bisa merusak masa depan generasi bangsa.
Beliau meminta masyarakat tidak tinggal diam dan berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Purworejo,” tegas Wakapolres Purworejo menutup konferensi pers. (Jon)
