KORANJURI.COM – ECC (59) pria berkewarganegaraan Amerika Serikat dideportasi oleh Kantor Imigrasi Sukabumi.
Bule pemegang visa on arrival itu sebelumnya dilaporkan warga karena memicu keresahan warga. ECC terpengaruh alkohol dan berusaha merusak yang ia sewa.
Pria paro baya itu juga sempat memaki warga karena efek alkohol.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Henki Irawan mengatakan, ulah bule tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Kota Sukabumi.
“Kami melakukan koordinasi terlebih dulu dengan kepolisian serta pemeriksaan terhadap status keimigrasian yang bersangkutan,” kata Henki, Senin, 3 Agustus 2026.
Aaat kejadian berlangsung, kata Henki, warga sekitar menyebutkan berupaya merusak fasilitas dengan memukul pintu dan pagar sambil memaki warga.
Beberapa jam kemudian, bule tersebut dijemput oleh petugas imigrasi Sukabumi beserta petugas dari Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan.
Henki menambahkan, penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara profesional, proporsional, sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap orang asing di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku serta menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
ECC dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Qantas Airways dengan tujuan akhir Los Angeles, Amerika Serikat, pada pada Jumat (31/07/2026) pukul 21.00 WIB. (Thalib)
