KORANJURI.COM – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan dua pria saat sedang mengambil paket sabu-sabu di Jalan Uluwatu Kedonganan Kuta Badung, pada Jumat (22/3/2024).
Kedua pelaku yakni, RB alias Ramel (26) asal Padang Pariaman Sumatra Barat dan GF alias Gilang (24) asal Payakumbuh Sumatra Barat.
Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana mewakili Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta mengatakan, pihaknya mengamankan sabu-sabu seberat 0,53 gram.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti tim opsnal Satuan Resnarkoba,” kata Nyoman Darsana, Sabtu, 30 Maret 2024.
Di tempat kejadian perkara, tim Satuan Reserse Narkoba mendapati dua pria dengan gelagat mencurigakan seperti ciri-ciri yang sudah dikantongi. Mereka mengendarai sepeda motor.
Polisi menghentikan dan melakukan pengeledahan hingga pemeriksaan secara detail, termasuk handphone yang dibawa salah satu pelaku.
“Dari HP yang dibawa pelaku ada percakapan chat melalui WhatsApp dan googlemap, serta foto yang menunjukkan lokasi paket sabu yang akan diambil oleh kedua pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi meminta RB, salah satu pelaku untuk mengambil paket narkoba yang ditunjukkan dalam chat WhatsApp. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkusan permen berwarna hitam.
Di dalam kemasan itu ada 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Nyoman Darsana menambahkan, RB baru empat bulan tinggal di Bali dan berprofesi sebagai instruktur surfing.
“Narkoba tersebut diakui milik kedua pelaku, selanjutnya tim membawa keduanya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Nyoman Darsana.
Kedua pelaku ditahan selama 20 hari ke depan sejak 28 Maret 2024. Mereka dijerat pasal pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. (Way)