Polisi: ‘Pasien’ Sabu-sabu di Rumah Jalan Pulau Batanta Denpasar Bisa Langsung Pakai di Tempat

oleh
Senjata api dan airsoftgun yang diamankan polisi usai melakukan penggerebekan sebuah rumah di jalan Pulau Batanta, Denpasar, Sabtu, 4 November 2017 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap fakta lain dari penggerebekan sebuah rumah di jalan Pulau Batanta No. 70 Denpasar, Sabtu (4/11/2017) siang. Selain pemilik rumah merupakan Anggota Dewan di Bali, ternyata rumah berornamen khas Bali itu bukan sekedar jadi tempat transaksi narkoba. Tapi juga menyediakan tempat untuk mengkonsumsi narkoba bagi para ‘pasien’ yang membeli sabu-sabu dari rumah itu.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo mengungkapkan, pembeli disediakan tempat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Jadi beli di tempat dan pakai di tempat. Disini sudah lama kita pantau dan baru sekarang mendapatkan bukti kalau peredarannya dari rumah ini,” jelas Kombes Pol. Hadi Purnomo melalui Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Wayan Arta Atiawan, Sabtu, 4 November 2017.

Dalam penggerebakan itu, KS yang merupakan pemilik rumah tidak berada di tempat. Sedangkan polisi menghadirkan 6 orang saksi saat melakukan penggeledahan termasuk istri pemilik rumah.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 buah senpi Baretta, dua buah airsoft gun berikut, 5 buah tabung gas, sebuah sajam berupa senjata api, sebuah sajam berbentuk tongkat, 1 tas hitam yang didalamnya berisi 2 buku tabungan dan slip gaji milik KS, 5 butir peluru airsoft gun, sebuah pisau komando berikut 5 kotak peluru senapan angin dan 3 sajam yang ditemukan di laci TV.

Terkait dengan pemilik rumah yang diduga kabur saat penggerebekan, Kapolresta Denpasar menegaskan langsung memburunya. “Kita buru sampai kapan pun,” ujar Kompol Wayan Arta Atiawan. (Way)

KORANJURI.com di Google News