KORANJURI.COM – Satuan Reserse Polresta Denpasar menggeberek rumah seorang Anggota Dewan provinsi Bali di jalan Pulau Batanta No. 70, Banjar Sebelanga, Kecamatan Denpasar Barat, Sabtu, 4 November 2017. Dari rumah itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 31 paket sabu-sabu.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo menjelaskan, penggerebakan dilakukan mulai pukul 14.00 wita hingga 17.00 wita. Di rumah yang sekaligus dijadikan sebagai kantor Dewan Pimpinan Daerah sebuah Ormas itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain diantaranya, senjata api Baretta, 3 buah airsoft gun berikut 5 buah tabung gas, sebuah sajam berupa senjata api dan sajam berbentuk tongkat.
“Saat penggerebekan KS tidak ada di rumah. Kita masih lakukan pengembangan untuk menentukan tersangka lain dalam waktu 3×24 jam,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol I Wayan Arta, Sabtu, 4 November 2017.
Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus itu dan aparat juga melakukan pengejaran terhadap pemilik rumah yang saat penggerebekan tidak ada di tempat. “Akan kita kejar sampai kapanpun,” jelas Hadi Purnomo.
Ditambahkan Kapolresta Denpasar, polisi telah lama mengintai aktifitas di dalam rumah itu. Sampai akhirnya berhasil mengamankan kurir tempel sabu-sabu. Dari situ, informasi berkembang dan diketahui barang haram tersebut berasal dari rumah tersebut.
“Sudah lama kita pantau tapi keberadaan barang bukti belum kita ketahui. Begitu sudah pasti maka kita lakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol. Hadi Purnomo.
Selain dijerat dengan UU narkoba, polisi juga menyiapkan pasal lain dari kepemilikan senjata api di rumah anggota dewan itu. “Kalau benar kepemilikannya (senpi) akan ditambah dengan UU Darurat,” jelas Kombes Pol. Hadi Purnomo. (*)