Polisi Kembali Meringkus Penjual Jamur Ketawa di Kuta

    


Pelaku perdagangan jamur ketawa yang termasuk dalam narkotika Golongan I diringkus Direktorat Polda Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggulung 3 orang penjual magic mushroom atau jamur ketawa di Kuta. Mereka masing-masing, H (33) asal Banyuwangi, M (31) asal Lombok dan S (53) asal Banyuwangi.

Polisi mengamankan barang bukti (barbuk) sebanyak 138 bungkus magic mushroom seberat 1,2 kg. Jamur ketawa itu diduga mengandung sediaan narkotika alami. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi penjualan magic mushroom di wilayah Kuta yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Ada perintah dari atasan untuk melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap narkoba jenis magic mushroom,” jelas AKBP Sudjarwoko, Kamis, 26 Oktober 2017.

Dalam penyelidikan itu, polisi mendapatkan nama 3 orang pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap. Dari pengakuan tersangka, jamur-jamur itu didapat dengan cara berburu di tempat penggembalaan sapi. Terutama di kawasan Renon dan jalan Marlboro.

Menurut Sudjarwoko, tersangka H dan mencari jamur itu dan memetiknya. Setiap hari yang bisa dihasilkan sebanyak 2-4 plastik jamur.

“Mereka menjual per kemasan plastik seharga Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu. Tapi ada juga yang langsung dibuat minuman jus,” jelas AKBP Sudjarwoko.

Harga yang dipatok kepada pelanggannya juga menyesuaikan musim. Jika panen melimpah, harga akan murah. Tapi kalau sediaan menipis harga akan melambung tinggi.

“Mereka menganut prinsip ekonomi. Jadi disesuaikan dengan situasi,” ujarnya.

Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, jamur yang tumbuh dari kotoran sapi, kerbau maupun kuda ini mengandung zat aktif bernama psilosibina yang termasuk dalam narkotika alami.

Magic Mushroom masuk dalam kategori Narkotika Golongan I. “Mereka (pelaku) hanya menjual kepada pelanggannya dan tidak dilakukan secara online,” terang AKBP Sudjarwoko. (*)