Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Daging Penyu Ilegal

oleh
Ilustrasi/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Direktorat Polair Polda Bali mengungkap kasus tindak pidana perlindungan satwa langka penyu hijau.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang adanya penyimpanan tiga ekor satwa dilindungi, sekitar pukul 04.30 wita, Kamis, 13 April 2017.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dan menggerebek sebuah gudang di daerah Ketewel Gianyar milik Nyoman. S. Di gudang tersebut petugas mendapatkan 3 (tiga) ekor penyu hijau, Kamis 13 April 2017, sekitar pukul 06.00 wita.

“Tim bergerak menindaklanjuti info tersebut, setelah dilakukan pengecekan memang benar di tempat tersebut terdapat 3 (tiga) ekor penyu hijau dengan kondisi 1(satu) ekor telah dimutilasi dan 2 (dua) ekor dalam kondisi hidup,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, di Mapolda Bali, Kamis, 13/04/2017.

Sementara pemilik gudang, lanjutnya, melarikan diri dan petugas berhasil mengamankan anak buahnya,
I Ketut L (46). “Gudang kita amankan dan barang bukti kita bawa menuju Mako Dit PolAir Polda Bali guna tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.
 
 
Alt

KORANJURI.com di Google News