Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

oleh
Direktorat Tindak Pidana Narkoba bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

Karopenmas Polri Brigjen Rudi Hartono menjelaskan, tim gabungan sebelumnya mendapatkan informasi akan adanya pengiriman barang dalam jumlah besar dari Malaysia menuju perairan Aceh.

“Tim sempat melakukan pengejaran terhadap sebuah kapal yang dicurigai melakukan penjemputan narkoba di perairan Malaysia,” kata Rudi Hartono, Kamis, 23 Desember 2021.

Dari kapal itu ditemukan 15 karung dan 5 tas berisi sabu-sabu seberat 210 kg, 200.000 butir ekstasi dan 47.500 butir Erimin 5/H5.

“Dari kapal itu polisi menangkap dua orang berinisial HB dan FR,” kata Rudi.

Ditambahkan, dari keterangan dua pelaku yang diamankan, polisi melakukan pengejaran terhadap orang berinisial SJ. Dia yang memerintahkan dua pelaku yang ditangkap untuk menjemput narkoba dari Malaysia dan dibawa ke Aceh.

Dari informasi yang didapatkan, tim gabungan berhasil menangkap SJ di Banda Aceh pada 17 November 2021. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah SJ dan mendapatkan satu karung sabu-sabu seberat 12 kg.

“Orang yang mengendalikan SJ ini berinisial SF alias HT yang sekarang jadi DPO dia berada di Malaysia,” kata Rudi. (Bob)

KORANJURI.com di Google News