KORANJURI.COM – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik curang gas oplosan.
Dalam pengungkapan di gudang gas elpiji oplosan, polisi menetapkan 9 tersangka. Para pelaku masing-masing, W, S dan MH selaku pemilik usaha dan ‘dokter’.
Selanjutnya, MR asisten ‘dokter’, M pengawas, T penjual gas oplosan, dan S pemilik bahan baku dan pemilik pangkalan.
“Istilah dokter sendiri untuk menyebut peran mereka sebagai penyuntik tabung gas elpiji dalam proses memindahkan isi, dari tabung gas bersubsidi ke non subsidi,” kata Wadir Reskrimsus Polda Metro AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kamis, 13 Februari 2025.
Polisi melakukan penyelidikan di empat wilayah yakni, Bekasi, 2 tempat Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
“Jadi ada empat laporan, mulai dari Bekasi hingga Jakarta. Jadi memang benar kejadian pengoplosan itu,” ujarnya.
Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas melon 3kg dengan cara disuntikkan ke gas non subsidi 12kg. Dengan cara begitu, para pelaku mendapatkan keuntungan lebih besar.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Wahyu mengatakan, pelaku mendapatkan gas 3kg dari sub agen seharga Rp14.850. Sedangkan di warung seharga Rp17.500.
Untuk mengisi tabung 12kg, pelaku membutuhkan empat isi tabung gas melon seberat 3kg. Itu pun, kata Wahyu, pelaku tidak benar-benar mengisi secara penuh. Untuk tabung gas 12kg hanya diisi 11kg hingga 11,5kg.
“Jadi keuntungan penjualan mereka untuk satu tabung gas 12kg sekitar Rp65.000-Rp75.000. Mereka tergiur dengan keuntungan yang besar sehingga mau lakukan praktik curang,” kata Wahyu.
Untuk menghindari kecurigaan, Wahyu mengatakan, para pelaku melakukan pada malam hari atau pagi subuh. (Lib)