KORANJURI.COM – Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Ditlantas Polda Metro berhasil mengungkap 35 unit kendaraan yang berkaitan dengan obyek Jaminan Fidusia dan STNK palsu selama bulan Desember 2017 sampai Januari.
“Modus dari beberapa kasus STNK palsu yang berhasil dideteksi oleh penyidik, pada umumnya pelaku menawarkan pada calon pembelinya (korban) kendaraan dengan harga yang sesuai dengan harga pasar,” kata Wadirreskrimum Polda Metro AKBP Ade Ary, Rabu, 24 Januari 2018.
Namun kata Ade, pelaku menawarkan separuh harga saja kepada korban. Alasannya akan diberikan STNK saja selama pembayaran setengah harga, dan akan diberikan BPKB kendaraan apabila sudah ada pelunasan pembayaran.
“Faktanya, setelah pembayaran, pelaku tidak dapat dihubungi lagi,” tambah Ade di Polda Metro Jaya.
Dari sinilah, tambah Ade, rata-rata korban terperdaya dan tergiur dengan harga murah namun hanya mendapatkan STNK saja. Ternyata STNK itu palsu.
Sementara, Kasubdit Ranmor AKBP Agus Rahmanto menjelaskan, terkait STNK kendaraan palsu, pihaknya berkoordinasi dengan perusahaan pembiayaan. Karena menyangkut obyek jaminan fidusia.
Agus menghimbau, apabila akan bertransaksi jual beli kendaraan bermotor, sebaiknya untuk melakukan cek kelengkapan surat kendaraan BPKB.
“Surat BPKB-lah yang menyatakan kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila si penjual mengatakan BPKB nya tidak ada (digadaikan) atau masih disimpan di finance atau alasan apapun, saran saya segera batalkan transaksinya,” jelas Agus.
Jika tetap ada transaksi, si penjual maupun pembeli berpotensi melanggar Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pengecekan nomor rangka dan mesin juga dibutuhkan untuk mengetahui transaksi jual beli kendaraan yang tak sesuai aturan. (YT)