Polda Metro Jaya Perluas Pemasangan Kamera Pantau Pelanggaran Lalu Lintas

oleh
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya mentargetkan pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahun 2021 minimal sebanyak 100 unit di seluruh DKI Jakarta. Hal itu menurutnya, untuk memenuhi program penindakan tilang elektronik.

“Tilang di lapangan akan dihilangkan secara bertahap,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, Jumat, 22 Januari 2021.

Sebelumnya, pada tahap pertama POLDA Metro Jaya telah memasang 13 kamera dan tahap kedua 40 kamera ETLE. Jumlah itu nantinya akan bertambah seiring pengajuan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menambah 50 kamera.

Jumlah itu juga akan ditambah dengan pemasangan kamera di jalur busway. Sambodo mengatakan, di jalur busway perlu dilakukan pemasangan untuk memantau pelanggaran kendaraan pribadi yang menerobos jalur tersebut.

“Sampai saat ini, data pelanggaran di titik kamera ETLE hampir setiap hari terjadi. Jumlahnya rata-rata 600-800 pelanggaran per hari, dan itu kita berikan surat tilang ke rumah masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta pengelola jalan tol juga memasang kamera, dan disitu, kamera yang dipasang jenis pemantau kecepatan kendaraan.

“Ini untuk mengurangi tingkat kecelakaan di jalan tol. Sementara, di era pandemi ini ETLE sangat efektif dalam mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi transparansi, penindakan tilang elektronik akan menghilangkan potensi negosiasi antara petugas dan masyarakat. Tentu ini, kata Sambodo, akan meningkatkan akuntabilitas Polri.

Sambodo juga menyebutkan, di setiap titik kamera ETLE, selama ini tercatat 6 pelanggaran seperti, menggunakan ponsel, pengemudi tanpa seatbelt maupun pelanggaran lampu lalu lintas.

“Ini akan kita Kembangkan, agar bisa mengcapture pelanggaran lain,” kata Sambodo. (Bob)

KORANJURI.com di Google News