Polda Jambi Buru Pemesan Sabu 8 Kg dari Aceh

oleh
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, masih mendalami kasus penyelundupan 8 Kg sabu yang dibawa tersangka Rohim (53). Tersangka merupakan warga Lorong Amas, RT 13 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, polisi masih memburu pemesan barang haram tersebut.

“Sekarang masih kita telusuri dan dilakukan pengejaran,” ujar Eka

Selain itu, polisi masih melakukan pemetaan terhadap jaringan Rohim. Eka menyebutkan, pihaknya juga berkoodinasi dengan Polda Aceh untuk mengungkap kasus ini terkait pengirim sabu tersebut.

Penangkapan Rohim dilakukan tanggal 14 September 2018 sekitar pukul 21.00 Wib. Dari informasi yang didapat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan razia di depan Polres Muarojambi. Saat itu, melintas satu unit mobil Carry pikap.

Karena mencurigakan, anggota melakukan penggeledahan. Namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya, polisi mengerahkan anjing pelacak. Hasilnya, barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam ban serep mobil yang dibawanya.

Anggota kemudian membawa mobil pelaku ke sebuah bengkel di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi atau tepatnya di depan Hotel Golden Harvest.

Ketika dibongkar, ternyata ditemukan 8 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kg. Sabu-sabu tersebut terkemas dengan bungkusan teh yang diduga diproduksi di Tiongkok, Cina. Kemudian dibawa ke Indonesia tepatnya di Aceh. Selanjutnya, dibawa ke Medan untuk kemudian diedarkan di Jambi.

“Narkoba yang akan kita ungkap sempat lolos sebanyak 5 kg dan kita akan terus melakukan pengembangan,” jelas Eka.

Dari hasil penyelidikan sementara tersangka mendapatkan upah Rp 10 juta. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (YT)

KORANJURI.com di Google News