Polda Bali Amankan Satu Pelaku Kepemilikan Ratusan Amunisi di Gandapura

oleh

KORANJURI.COM – Tim Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali bersama dengan Tim CTOC dan Brimobda Polda Bali mengamankan seorang laki-laki berinisial EBA di jalan Gandapura III E, Nomor 43, Banjar Kertalangu, Denpasar Timur, Selasa (26/6/2018).

Penangkapan terkait kepemilikan amunisi berupa peluru tajam berupa, amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 103 butir, amunisi kaliber 40 mm sebanyak 9 butir, amunisi kaliber 762 mm sebanyak 9 butir, amunisi kaliber 9 mm, 104 butir, 1 butir soft gun slug dan 1 proyektil, 1 butir kaliber 45, 1 butir kaliber 38, 20 butir peluru hampa, 7 proyektil, 135 selongsong peluru, 1 buah invinite vowder anti huru hara 2 buah Air soft gun laras panjang dan 2 buah laras pendek, dan 5 bilah sangkur dan 1 buah pisau.

Kabag Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja membenarkan terakit penangkapan itu.

“Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki amunisi berupa peluru tajam sebagaimana dimaksud UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” jelas Hengky Widjaja.

Sebelumnya, beredar kabar jika penangkapan di jalan Gandapura III E, Nomor 43, Banjar Kertalangu, Denpasar Timur, Selasa malam kemarin, terkait penangkapan terduga teroris.

Namun hal itu dibantah oleh kepolisian Polda Bali jika penangkapan terhadap pelaku EBA terkait dengan kepemilikan senjata api dan amunisi. (*)

KORANJURI.com di Google News