KORANJURI.COM – Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menanggapi usulan dewan untuk meningkatkan pungutan wisatawan asing. Dalam periode pemberlakukan PWA di Bali, pemerintah masih melakukan tahap penyesuaian dan sosialisasi .
Hal itu disampaikan saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali, Senin, 1 Juli 2024.
“Usulan untuk meningkatkan pungutan wisatawan asing perlu kita kaji dulu agar kebijakan ini tidak kontraproduktif terhadap kepariwisataan kita,” kata Mahendra Jaya.
Namun, ia sependapat dengan penambahan pasal tentang pemberian insentif bagi ketiga yang membantu kelancaran PWA. Termasuk, penambahan pasal tentang pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023.
Aturan yang dimaksud mengatur tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Pemprov Bali juga mengeksplorasi sektor lain yang memiliki potensi besar untuk menambah pendapatan daerah, seperti sektor pertanian, perikanan dan industri kreatif lainnya.
“Diversifikasi ini penting untuk mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendapatan utama,” jelasnya.
Selain itu, sisa kas akhir tahun 2023 yang mengalami penurunan perlu dicegah agar tidak terjadi defisit. Mahendra Jaya mengatakan, perlu ada strategi untuk mencari terobosan.
Di tahun 2022 sisa kas akhir tahun tercatat Rp 330,19 miliar dan di tahun 2023 sebesar Rp 171,48 miliar.
“Saya sependapat dengan inovasi untuk mencari sumber pendapatan baru. Penting juga mengendalikan belanja untuk mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan,” kata Mahendra Jaya.
Menurutnya, alokasi anggaran harus sesuai dengan kemampuan keuangan, prioritas pembangunan dan regulasi melalui program kerja perangkat daerah. (Way)