Pemprov Bali Buka Suara Dituding Ada Skandal Tender Mobil Dinas 2025

oleh
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali I Made Budi Adiana - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Tudingan adanya skandal proses tender pengadaan mobil dinas Pemprov Bali tahun anggaran 2025 dibantah oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali I Made Budi Adiana.

Budi Adiana merujuk pada pemberitaan yang dimuat dua media online, salah satunya berjudul ‘Skandal Tender Mobil Dinas Bali 2025: Aktivis Desak Kejagung Panggil I Wayan Koster’, yang dimuat di portal porosjakarta.com pada Senin, 2 Juni 2025.

“Tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena seluruh proses pengadaan telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Budi Adiana, Rabu, 30 Juli 2025.

Ia menjelaskan, pengadaan kendaraan bermotor penumpang dilakukan melalui metode pemilihan Tender Cepat.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta aturan turunannya.

Prosedur itu, kata Budi, hanya digunakan apabila spesifikasi dan volume pekerjaan sudah jelas. Serta, peserta tender telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

Paket pengadaan diumumkan pada 17 April 2025 melalui LPSE Provinsi Bali. Total, ada lima peserta yang memasukkan penawaran. Sesuai mekanisme tender cepat, penawaran dievaluasi berdasarkan harga dan dilakukan verifikasi terhadap penawar terendah.

Dalam proses verifikasi 4 peserta tender cepat mengundurkan diri dengan beberapa alasan yang dapat diterima Pokja pemilihan. Selanjutnya, ditetapkan PT. Grand Integra Teknologi sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp10.170.800.000.

Namun, pada 7 Mei 2025, perusahaan tersebut menyatakan mengundurkan diri karena kendala perpajakan. Pengunduran diri diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga, pengadaan dibatalkan dan tidak dilanjutkan ke tahap kontrak.

“Dengan demikian, tuduhan ‘skandal’ dalam pemberitaan tersebut sangat tidak berdasar. Tidak ada unsur penyimpangan, pengaturan pemenang, atau intervensi dalam proses tender ini,” kata Adiana. (Way)