KORANJURI.COM – Finns Beach Club berpotensi mendapatkan sanksi penutupan sementara, jika perizinan lain yang diminta oleh Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan (TP3) Provinsi Bali, belum dilengkapi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, TP3 akan melakukan peninjauan ulang dalam waktu 60 hari sejak surat teguran tertulis itu disampaikan kepada Direktur PT Pantai Semara Nusantara.
“Sebelum itu terjadi, kita memberikan ruang juga untuk mereka melengkapi perizinan yang belum ada,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Selasa (26/11/2024).
BACA JUGA
Pemprov Bali Layangkan Teguran ke Finns Beach Club Buntut Atraksi Kembang Api
Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan (TP3) Provinsi Bali melayangkan teguran tertulis melalui surat bernomor Β.27.500.13/6238/IZIN/DPMPTSP tertanggal 22 November 2024. Surat teguran tersebut ditandatangani oleh Ketua TP3 Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Dikatakan, TP3 Provinsi Bali memberikan arahan agar perizinan yang belum lengkap itu dijadikan satu termasuk perizinan menyangkut analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Kita tahu mereka berkembang terus kan, tapi harusnya perizinan itu dijadikan satu tidak dipecah-pecah,” ujarnya.
Dari komunikasi yang dilakukan selama ini, ada banyak hal yang menghambat kelengkapan perizinan klub pantai itu. Terutama, menyangkut ketidaktahuan perubahan regulasi.
“Di OSS itu kan sudah jelas PMA, tapi kan ada beberapa izin teknis yang memang dasarnya dari Kabupaten, yang perlu dilengkapi,” ujarnya.
Di sisi lain, menurut Rai Dharmadi, ada temuan lain yang menyangkut satu pegawai dengan status tenaga harian lepas, meski seharusnya sudah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pegawai tetap.
“Temuan kita ada daily worker (tenaga harian lepas) berkali-kali. Kalau sudah berkali-kali harusnya sudah jadi pegawai tetap ya, bukan daily worker lagi, kita dorong mereka agar supaya menjadi pegawai tetap, agar kesejahteraannya tercover terutama BPJS tenaga kerja dan kesehatan,” jelasnya.
Sebelumnya, klub pantai Finns menggelar atraksi kembang api di tengah upacara persembahyangan umat Hindu. Saat kejadian berlangsung, pada Minggu (13/10/2024) lalu, Sulinggih tengah memimpin sembahyang umat Hindu di areal pantai.
Peristiwa itu menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Bali. Video atraksi kembang api tanpa mengindahkan etika itu pun viral di media sosial.
“Ini menjadi momen, untuk selanjutnya kegiatan-kegiatan yang sama akan kita tertibkan secara administrasi, ini kan ada kebocoran pendapatan daerah ya,” jelas Rai Dharmadi. (Way)