Pemerintah Longgarkan Tanpa Masker di Ruang Terbuka

    


Presiden Joko Widodo - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers melalui channel Youtube Sekretariat Presiden menyatakan, pemerintah memutuskan pelonggaran tanpa masker di ruang terbuka.

“Jika masyarakat sedang beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi, Selasa, 17 Mei 2022.

Menurut Presiden, kebijakan itu diambil dengan melihat penanganan covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Namun, untuk aktifitas masyarakat di ruang tertutup maupun transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Presiden menambahkan, bagi lansia dan masyarakat yang rentan memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan mengenakan masker.

“Bagi orang yang memiliki gejala batuk maupun pilek tetap harus mengenakan masker,” kata Presiden.

Kebijakan pelonggaran di masa pandemi covid-19 itu juga mencakup pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan dalam negeri yang telah mendapatkan dosis vaksin lengkap, maka tak perlu melakukan tes PCR maupun antigen. (Way)