Pembunuhan Balas Dendam Ternyata Salah Sasaran, Sosok Mr. X Masih Misterius

oleh
Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo, SIK, saat menunjukkan barang bukti dan kedua pelaku pembunuhan - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Misteri kematian seorang laki-laki yang ditemukan tewas di senderan pondasi sawah, di Desa Megulung Kidul, Pituruh, Purworejo, Rabu (15/3) lalu, menemui titik terang.

Polres Purworejo berhasil mengungkap, misteri dibalik penemuan mayat tersebut. Diduga kuat, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, korban merupakan korban pembunuhan. Dari kasus ini, kita mengamankan 2 tersangka sebagai pelakunya,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo, SIK, dalam pres rilis kasus tersebut, Senin (27/3) di Mapolres Purworejo.

Polisi telah mengamankan Widodo Wahyu Nugroho (33), warga Cangkudu, Balaraja, Tangerang, dan Iwan Sutisna (35), Botorejo, Bayan, Purworejo. Sementara satu orang lagi, IRF, masih buron.

Dari kasus ini, polisi menyita beberapa alat bukti, seperti baju warna hitam, celana panjang jeans hitam, potongan lakban, satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol AA 9361 EC warna abu-abu metalik, serta satu buah sandal jepit warna biru.

“Motifnya balas dendam. Jadi si pelaku mengira, si korban ini temannya dulu waktu SMP, yang pernah membuatnya celaka. Ada dugaan salah sasaran,” jelas Satrio Wibowo.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini, berawal dari penemuan mayat laki-laki tanpa identitas di Megulung Kidul, Pituruh pada 15 Maret lalu.

Hasil penyelidikan polisi mengacu pada informasi, kalau sehari sebelumnya ada seorang laki-laki yang ditarik dan diseret ke dalam mobil di daerah Doplang. Ciri-ciri orang tersebut, sama persis dengan mayat yang ditemukan di Pituruh. Berdasarkan keterangan saksi akhirnya diperoleh identitas mobil tersebut yang ternyata mobil rental.

Dari sinilah, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku Widodo, selaku si penyewa mobil tersebut. Dari pengakuan Widodo, dia melakukan pembunuhan tersebut bersama dua pelaku lainnya, Iwan dan IRF yang kini buron.

“Sepanjang perjalanan di dalam mobil, korban dianiaya hingga tewas. Kemudian mayatnya dibuang di sawah. Hingga saat ini, identitas korban juga belum diketahui,” terang Kapolres Purworejo.

Atas perbuatannya, kata Satrio Wibowo, para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News