KORANJURI.COM – Petugas Bea dan Cukai menahan seorang berkewarganegaraan Singapura di terminal kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai, Selasa, 26 April 2016 kemarin. Penumpang Air Asia jurusan Malaysia-Denpasar itu kedapatan membawa sediaan narkotika jenis methylenedioxymethamphetamine (MDMA) dan Lysergic acid diethylamide (LSD). Untuk mengelabui petugas, benda itu dimasukkan ke dalam kantung toilet.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai, Budi Harjanto mengatakan, pria yang berprofesi sebagai pekerja kafe ini membawa satu plastik klip berisi 10 butir tablet yang merupakan varian narkoba jenis LSD.
“Dua narkoba ini berbeda dan kemasannya juga berbeda. Sedianya , barang itu akan digunakan sendiri tapi sudah keburu diketahui petugas,” kata Budi Harjanto saat kepada wartawan di Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Rabu, 27 April 2016.
Upaya penyelundupan narkoba ini diketahui berkat anjing pelacak yang menunjukkan respons terhadap bagasi salah seorang penumpang Air Asia AK 376 yang mendarat pukul 14.30 wita, Selasa kemarin. Petugas kemudian menggiring penumpang bernama Mohammad Noh Bin Abdul Salam itu untuk menjalani pemeriksaan dengan menggunakan alat.
Hasilnya, dikatakan Budi Harjanto, pria kelahiran Singapura 29 April 1983 itu kedapatan menyembunyikan plastik klip berisi 10 butir tablet MDMA dan plastik klip berisi satu lembar LSD. Berdasarkan keterangan dari Mohammad Noh Bin Abdul Salam, barang tersebut didapat dari Malaysia dan akan digunakan untuk perayaan hari ulang tahunnya di Bali.
Tersangka melanggar pasal 113 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
Way/yan