Panjat Tembok Setinggi 7 Meter, Napi Lapas Narkotika Pangkal Pinang Kabur

oleh
Petugas memeriksa tempat yang diduga untuk jadi lokasi pelarian napi narkoba Lapas Kelas II A Pangkal Pinang - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang bernama Muslim Bin Haririm melarikan diri pada Minggu (13/2/2022). Keberadaan bali tersebut kini masuk dicari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Tim gabungan terus memburu keberadaan Muslim. Mereka meyakini, pelarian Muslim belum terlalu jauh mengingat yang bersangkutan tidak mengantongi alat komunikasi dan tidak memiliki cukup uang,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Pangkal Pinang Sugeng Hardono, Selasa, 15 Februari 2022.

Muslim bin Haririm merupakan narapidana yang divonis 7 tahun subsider 6 bulan atau denda Rp 800.000. Ia baru menjalani sekitar satu setengah tahun masa pidana. Warga Lampung Tengah itu kabur dari lapas dengan cara memanjat tembok pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di tengah kondisi hujan dan angin kencang.

“Kemungkinan besar masih di sekitar sini (Pangkalpinang-red) karena dia tidak bawa hp dan uang pastinya langkahnya terbatas, kecuali ada yang membantu,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian atau Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terdekat, jika melihat orang yang mirip dengan ciri-ciri Muslim.

Sugeng juga mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang melakukan tindakan menentang hukum dengan membantu pelarian narapidana yang tengah diburu.

Usai kaburnya narapidana ini, pihak Lapas Kelas IIA Pangkal Pinang memperkuat pengawasan dan pengamanan di Lapas. Patroli rutin yang seharusnya dilakukan empat kali dalam sehari, kini ditingkatkan menjadi enam hingga delapan kali.

“Yang jelas kita mengambil hikmah, mungkin selama ini kita merasa tembok setinggi 7 meter itu tidak bisa dilewati, ternyata bisa. Artinya ke depan apa? Kita harus meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News