KORANJURI.COM – Akses informasi yang sulit di kawasan pedesaan di wilayah beranda Indonesia, Kabupaten Rote Ndao, membuat pemerintah kabupaten setempat perlu memberikan penyuluhan hukum di masyarakat.
Dua peraturan Bupati tentang pemilihan kepala desa sasarannya desa yang akan menggelar pemilihan Kades. Kegiatan ini dilakukan oleh Polisi Pamong Praja di 45 desa di wilayah Rote Ndao.
“Sasaran sosialisasi peraturan perundangan adalah sepuluh desa pesisir di sepuluh kecamatan selama 10 hari,” ungkap Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan setda Rote, Nyongki Ndoloe.
Dikatakan, penyuluhan hukum bagi warga ini merupakan program tahunan dan pelaksanaanya dibagi dalam dua tahapan.
“Materinya diberikan berdasarkan berbagai persoalan yang terjadi di masing-masing wilayah,” jelas Nyongki.
Zak