Pacar Cinta Segitiga, Pria di Tebet Habisi Rivalnya di Kamar Kos

oleh
Polisi menangkap DSS (30) pelaku pembunuhan berencana di sebuah kamar kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan - foto: screenshot

KORANJURI.COM – Seorang laki-laki berinisial DSS (30) nekad menghabisi FT dengan 17 tusukan. Kasus pembunuhan berencana itu dipicu cinta segitiga. Pelaku DSS menjalin hubungan dengan perempuan berinisial S.

Namun pada saat yang sama, S juga menjalin hubungan dengan mantannya (korban).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, tragedi pembunuhan itu berlangsung di kamar kos di jalan Jalan Bukit Duri Tanjakan I No. 26, Rt. 11/12, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (24/3/2020).

“DSS membunuh setelah memeegoki pacarnya sekamar dengan lelaki lain di kamar kos,” jelas Yusri Yunus, Senin, 13 April 2020.

Pelaku menemui perempuan yang ia anggap pacarnya pada Selasa (24/3/2020). Namun pintu kamar kos terkunci.

Yusri mengatakan, perempuan berinisial S itu tak membukakan pintu. Pelaku curiga.

“Pelaku menanyakan kepada pacarnya itu, dengan siapa di dalam kamar. Tapi dijawab sendiri,” jelas Yusri.

Pelaku tak percaya hingga memaksa masuk ke kamar, namun dihalangi oleh S. Pelaku menarik S keluar kamar dan menggeledah. Ternyata di dalam ada korban FT yang bersembunyi di lemari.

“Keduanya terlibat perkelahian. Sampai akhirnya pelaku menusuk korban dengan pisau stainless, ada 17 tusukan di tubuh korban,” jelasnya.

Pelaku DSS melarikan diri. Namun, Tim Unit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya pada Rabu, 8 April 2020.

Disebutkan Yusri, petugas menangkap DSS di depan Restoran Cepat Saji Mc Donald’s Kelapa Dua, kawasan Tugu, Cimanggis, Kota Depok Jawa Barat.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya mulai 15 tahun penjara hingga pidana mati. (Bob)

KORANJURI.com di Google News